Pemerintah provinsi dari DKI Jakarta berbarengan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan kepada semua kendaraan bermotor lewat tilang yang tak lulus uji emisi mulai tanggal 13 November 2021.
Jika tak lulus atau tak ikut uji emisi, maka sanksinya akan cukup menguras dompet. Mulai dari pengenaan tariff parker ertinggi sampai dengan denda tilang untuk motor Rp 250.000 dan untuk mobil Rp 500.000.
Tetapi, kepolisian masih mempertimbangkan mengenai penerapan sanksi tilang itu. Karena, jumlah kendaraan yang telah menjalani atau telah lulus uji emisi pada Ibu Kota masih sangat rendah.
Karena, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang telah menjalani atau lulus uji emisi masih di bawah 10%.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP yang bernama Argo Wiyono berkata jika sanksi tilang baru akan diterapkan kalau 50% kendaraan yang ada di Jakarta telah dinyatakan lulus uji emisi.
“Nanti, jika sudah 50% baru akan kami tingkatkan menjadi tilang, jadi jangan sampai nanti dari 10 kendaraan yang diberhentikan, ada 9 yang belum punya kartu uji emisi. Karena bisa menjadi masalah.” Ungkap Argo pada hari Rabu 3 November 2021.
Lalu untuk ambang batas emisi buang gas di kendaraan sendiri tertuang ke dalam Peraturan Menteri Nomor 5 di tahun 2006, yaitu berpatokan kepada parameter karbon monokside atau CO 1,5% Vol serta hidrokarbon atau HC 200 ppm Vol.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup atau DLH bernama Tiana Broto Adi memberikan penjelasan bahwa selain lewat stiker, hal itu bisa dilihat di aplikasi E – Uji Emisi.
“Cara tahu pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan itu lewat E – Uji Emisi.” Ungkap Tiana.
Aplikasi ini dibuat demi memperlancar dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi terjadi Uji Emisi.
“Pada apilkasi ini ada berbagai informasi seputar Uji Emisi yang bisa dipakai oleh masyarakat.” Ungkap Tiana.