Banyak Pengemudi Yang Masih Belum Paham Larangan Jalan Tol

Jalan Tol adalah suatu fasilitas di jalan bebas hambatan yang bisa dimanfaatkan oleh hampir semua pengemudi mulai dari truk, mobil, ataupun bus yang ada di Indonesia.

Tetapi, masih ada banyak pengemudi yang masih belum tahu mengenai beberapa larangan dan apa saja hal yang tak boleh dilakukan pada jalan Tol.

Perlu diketahui bahwa jalan tol sendiri punya aturan – aturan yang tertulis dengan tegas, termasuk juga daftar larangan yang tak boleh dilakukan oleh para penggunanya.

Adanya aturan serta larangan yang dibuat dan juga diberlakukan pada jalan tol memiliki maksud agar tetap aman dipakai serta bebas dari berbagai permasalahan apalagi kecelakaan.

Ada beberapa tindakan yang sangat dilarang untuk dilakukan pada jalan tol yang telah ditulis pada Peraturan Pemerintah atau PP Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, apalagi pada pasal 41. Beberapa hal yang merupakan larangan di jalan tol adalah:

  • Dilarang mendahului kendaraan lewat bahu jalan tol
  • Dilarang menarik / menderek / mendorong kendaraan lain, kecuali penarik / penderek / pendorong yang merupakan pihak pengelola jalan tol
  • Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur atau putar balik
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan / atau barang dan / atau hewan

Mengenai larangan putar balik yang ada di jalan tol, untuk yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi yang berupa denda 2 kali lipat dari tariff terjauhnya.

Aturan ini dituliskan pada PP yang sama yaitu Pasal 86 Ayat 2 poin a sampai c, yaitu pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tariff tol jarak terjauh di suatu ruas jalan tol dengan sistem yang tertutup dalam hal:

  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak di saat membayar tol
  • Pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol di saat membayar tol
  • Tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan di saat sedang membayar tol.